Perpanjangan masa PSBB Transisi di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari. Yang dimana masa PSBB ini sebelumnya berakhir di tanggal 8 November dan pemerintah DKI Jakarta pun kembali memperpanjang PSBB tersebut.

Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 9 November, sampai 22 November 2020.

Anies menjelaskan Jakarta belum perlu menarik kembali rem darurat untuk menekan penyebaran corona. Berdasarkan data, penyebaran corona selama PSBB transisi kali ini cenderung terkendali.

Anies mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini. Protokol kesehatan disebut Anies tetap harus diperhatikan.

Keputusan itu juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Wagub DKI pun akan menambah pelonggaran kegiatan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan yang diperbolehkan mulai masa perpanjangan PSBB transisi dua pekan ke depan. Meskipun acara resepsi pernikahan diperbolehkan tetapi harus dilakukan dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, akan tetapi kegiatan belajar mengajar jarak jauh pada siswa di Jakarta masih terus berlangsung dari rumah.

Wagub DKI juga mengklaim jika angka kesembuhan pasien Covid-19 di DKI Jakarta semakin meningkat menjadi 88% dan angka kematian menurun menjadi 2,1%. Sehingga, dalam hal ini pemerintah DKI Jakarta berharap dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi ini dapat semakin meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19 dan dengan angka kesembuhan yang meningkat ini dapat membangun kembali perekonomian masyarakat yang telah  runtuh.

Sumber:  detik.news
kompas.tv, babe.news

Comments