Presiden Jokowi telah memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Meskipun aturan terkait industri minuman keras (miras) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2021 yang lalu. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres tersebut ialah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. Kebijakan ini jelas menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini. Dengan alasan, banyak sisi negatifnya yang akan muncul dibanding sisi positifnya.
Perpres ini telah menimbulkan banyak penolakan di tengah masyarakat. Seperti halnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak adanya legalisasi minuman keras yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Adapun legalisasi minuman keras ini terdapat di 4 provinsi secara terbuka yaitu di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan kaidah-kaidah budaya dan kearifan setempat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengaku
mendapat masukan dari provinsi dan daerah. Dengan
demikian, kepala negara merasa yakin untuk mencabut lampiran perpres yang
mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras). "Bersama
ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi
baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"
tegas Jokowi. Pakar
Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Hempri Suyatna menilai,
kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak
terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.
Maka dari itu, didalam Perpres ini pastinya ada dampak positifnya dan tidak menutup
kemungkinan hal ini juga dapat mendatangkan dampak negatif yang lebih kuat daripada dampak positifnya,
meskipun hal tersebut hanya diberlakukan di empat provinsi saja. Kita juga
pasti tahu bahwasanya miras merupakan salah satu pemicu terjadinya
kriminalitas. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan
minuman keras untuk kebaikan bersama.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/13234201/ini-alasan-presiden-jokowi-cabut-aturan-investasi-miras?page=all
https://nasional.sindonews.com/read/351676/12/legalisasi-miras-dicabut-mui-keuntungan-investasi-tak-sebanding-dengan-kerugiannya-1614672192
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011516327/tolak-legalisasi-minuman-keras-pkb-minta-presiden-jokowi-cabut-perpres-10-tahun-2021
Comments
Post a Comment