Vaksinasi Mandiri

 Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).

Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong. Ada empat merek vaksin Covid-19 yang disebut bakal digunakan dalam program vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri. Empat vaksin tersebut ialah vaksin dari produsen Sinopharm, Moderna, Sputnik, dan Johnson & Johnson. Vaksin Covid-19 tersebut diperkirakan akan tiba pada pertengahan bulan Maret ini. Merek vaksin untuk vaksinasi mandiri ini berbeda dengan yang dipakai untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah.  Pembedaan jenis vaksin ini dilakukan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional. Aturan mengenai hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Adapun vaksinasi mandiri dikhususkan bagi pengusaha yang memiliki kemampuan untuk membeli vaksin. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simajorang berharap pemerintah mematok harga yang terjangkau untuk vaksinasi mandiri.

Sementara itu, pengusaha yang tidak mampu membeli vaksin akan tetap mengikuti jadwal dari pemerintah. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebutkan, saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan vaksin mandiri di Jakarta. Sehingga, dengan dibukanya peluang perusahaan untuk melakukan vaksinasi mandiri, maka akan tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity dengan lebih cepat. Dengan demikian, aktivitas perekonomian kembali berangsur normal.

Sumber data :

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/01/121500965/menkes-terbitkan-aturan-soal-vaksin-mandiri-ini-penjelasan-lengkapnya

https://nasional.tempo.co/read/1437648/vaksinasi-mandiri-ini-4-vaksin-covid-19-yang-berpeluang-dipakai-indonesia

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/27/07285441/vaksinasi-covid-19-mandiri-6644-perusahaan-daftar-hingga-diharapkan-harga?page=all#page2

Comments