KEBERHASILAN PPKM DI KOTA TANJUNGPINANG

      PPKM merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan PPKM ini digunakan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat untuk berada di luar rumah baik itu  berobat ke rumah sakit, bekerja maupun aktivitas sehari-hari lainnya di batasi supaya tidak mengakibatkan ada kerumunan yang dapat menularkan Covid-19 dan berakibat pada lumpuhnya rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19 (sumber: kominfo.go.id).

      Pemberlakuan PPKM di Kota Tanjungpinang didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Instruksi Menteri tersebut, maka Kota Tanjungpinang termasuk dalam kriteria PPKM Level 3. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, PPKM Level 3 di KotaTanjungpinang mulai berlaku dari 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

      Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang ini mengalami perpanjangan terus menerus hingga pada 20 September 2021. Setelah beberapa kali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tanjungpinang, pada akhirnya berdasarkan Asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada Senin, 04 Oktober 2021, maka Kota Tanjungpinang sudah berada didalam kriteria PPKM Level 1 hingga 18 Oktober 2021.

      Pelaksanaan PPKM di Kota Tanjungpinang dinilai telah berhasil dilaksanakan dengan baik untuk menekan angka dan laju penularan Covid-19. Hal ini terlihat dari perkembangan kasus Covid-19 di Tanjungpinang yang tercatat terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, hingga Minggu, 17 Oktober 2021 tercatat tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Sementara jumlah kasus yang meninggal akibat Covid-19 di Kota Tanjungpinang juga turun drastis dalam 10 hari belakangan ini yakni hanya terdapat satu pasien terpapar yang meninggal dunia (sumber: tanjungpinangkota.go.id).

      Keberhasilan PPKM yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang ini tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, baik itu Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang maupun seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang. Keberhasilan ini juga bisa menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam memperketat penerapan PPKM di daerahnya masing-masing. Dengan adanya keberhasilan PPKM di Kota Tanjungpinang, maka terjadi kelonggaran beberapa peraturan, seperti perjalanan antardaerah yang tidak lagi perlu menggunakan antigen dan rencananya akan dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tanjungpinang. Namun, dengan adanya keberhasilan ini juga diharapkan agar masyarakat Kota Tanjungpinang tidak menjadi lalai dan tetap senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Comments