PPKM merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan PPKM ini digunakan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat untuk berada di luar rumah baik itu berobat ke rumah sakit, bekerja maupun aktivitas sehari-hari lainnya di batasi supaya tidak mengakibatkan ada kerumunan yang dapat menularkan Covid-19 dan berakibat pada lumpuhnya rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19 (sumber: kominfo.go.id).
Pemberlakuan PPKM di Kota Tanjungpinang didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Instruksi Menteri tersebut,
maka Kota Tanjungpinang termasuk dalam kriteria PPKM Level 3. Menindaklanjuti
hal itu, Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1080/6.1.01/2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota
Tanjungpinang. Dengan demikian, PPKM Level 3 di KotaTanjungpinang mulai berlaku
dari 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang ini mengalami perpanjangan terus menerus
hingga pada 20 September 2021. Setelah
beberapa kali melakukan perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tanjungpinang, pada
akhirnya berdasarkan Asesmen
yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada Senin, 04 Oktober 2021, maka
Kota Tanjungpinang sudah berada didalam kriteria PPKM Level 1 hingga 18 Oktober
2021.
Pelaksanaan PPKM di Kota Tanjungpinang
dinilai telah berhasil dilaksanakan dengan baik untuk menekan angka dan laju penularan Covid-19. Hal ini terlihat dari perkembangan kasus Covid-19 di
Tanjungpinang yang tercatat terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Satgas
Covid-19 Kota Tanjungpinang, hingga Minggu, 17 Oktober 2021 tercatat tidak ada
penambahan kasus baru Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Sementara jumlah kasus
yang meninggal akibat Covid-19 di Kota Tanjungpinang juga turun drastis dalam
10 hari belakangan ini yakni hanya terdapat satu pasien terpapar yang meninggal
dunia (sumber: tanjungpinangkota.go.id).
Keberhasilan PPKM yang dilaksanakan di
Kota Tanjungpinang ini tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, baik itu
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satgas
Covid-19 Kota Tanjungpinang maupun seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Keberhasilan ini juga bisa menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya
dalam memperketat penerapan PPKM di daerahnya masing-masing. Dengan adanya keberhasilan PPKM di Kota Tanjungpinang, maka
terjadi kelonggaran beberapa peraturan, seperti perjalanan antardaerah
yang tidak lagi perlu menggunakan antigen dan rencananya akan dilaksanakan
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tanjungpinang. Namun, dengan adanya keberhasilan ini juga diharapkan agar
masyarakat Kota Tanjungpinang tidak menjadi lalai dan tetap senantiasa disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan keluarga, lingkungan
kerja maupun di lingkungan masyarakat.
Comments
Post a Comment