Rapid Test, Swab Antigen, dan PCR adalah istilah dalam metode pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya Covid-19 didalam tubuh seseorang. Dokter dapat menegakkan diagnosis Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tersebut. Dimasa Pandemi Covid-19, ketiga metode pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu syarat bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dan berpergian jauh. Namun demikian, Swab Antigen dan PCR sebenarnya saling berkaitan berbeda halnya dengan Rapid Test.
Adanya persyaratan berupa hasil Rapid
Test, Swab Antigen, maupun PCR bagi para pelaku perjalanan menimbulkan
keresahan di masyarakat. Begitu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait
adanya persyaratan tersebut. Hal ini dikarenakan biaya dari pemeriksaan medis
tersebut yang mahal serta hasil pemeriksaan yang hanya dapat digunakan dalam
jangka waktu terbatas.
Akan tetapi, saat ini masyarakat tidak
perlu merasa khawatir lagi. Pemerintah sudah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan
baru terkait persyaratan perjalanan transportasi umum bagi para Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik
dengan transportasi udara, laut, maupun darat khususnya yang sudah melakukan
Vaksinasi Covid-19 dengan Dosis Lengkap tidak perlu lagi untuk menunjukkan
bukti hasil pemeriksaan medis negatif Covid-19, baik dari hasil PCR maupun
Antigen.
Aturan terbaru mengenai persyaratan
perjalanan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas
Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang
Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Disamping itu, munculnya kekhawatiran
dari sejumlah pihak terkait adanya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat
dari penerapan kebijakan tersebut. Namun, Kementerian Kesehatan menjelaskan
bahwa kebijakan untuk mencabut persyaratan
perjalanan berupa hasil pemeriksaan medis baik Antigen maupun PCR tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi
oleh tingkat cakupan Vaksinasi dan Antibodi di Indonesia yang sudah tinggi
dengan persentase sebesar 80%. Berdasarkan hasil Survei Nasional, cakupan
Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama masyarakat Indonesia telah mencapai persentasi
sebesar 91%, sedangkan untuk persentase Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua sebesar
71%.
Dari hasil survei dijelaskan bahwa proteksi
Vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Dosis
Lengkap diyakini memiliki risiko lebih kecil ketika terpapar Covid-19 untuk menularkan
kepada orang lain. Hal ini dikarenakan adanya proses netralisasi dari Vaksin Covid-19
tersebut. Namun, meskipun telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dengan Dosis Lengkap
diharapkan para pelaku perjalanan tidak menjadi lalai dan senantiasa disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tetap
menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan perjalanan baik dengan menggunakan
transportasi udara, laut, maupun darat.
Comments
Post a Comment