PENCABUTAN SYARAT WAJIB ANTIGEN DAN PCR BAGI PARA PELAKU PERJALANAN

     Rapid Test, Swab Antigen, dan PCR adalah istilah dalam metode pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya Covid-19 didalam tubuh seseorang. Dokter dapat menegakkan diagnosis Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tersebut. Dimasa Pandemi Covid-19, ketiga metode pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu syarat bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dan berpergian jauh. Namun demikian, Swab Antigen dan PCR sebenarnya saling berkaitan berbeda halnya dengan Rapid Test.

    Adanya persyaratan berupa hasil Rapid Test, Swab Antigen, maupun PCR bagi para pelaku perjalanan menimbulkan keresahan di masyarakat. Begitu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait adanya persyaratan tersebut. Hal ini dikarenakan biaya dari pemeriksaan medis tersebut yang mahal serta hasil pemeriksaan yang hanya dapat digunakan dalam jangka waktu terbatas.

    Akan tetapi, saat ini masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi. Pemerintah sudah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan transportasi umum bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat khususnya yang sudah melakukan Vaksinasi Covid-19 dengan Dosis Lengkap tidak perlu lagi untuk menunjukkan bukti hasil pemeriksaan medis negatif Covid-19, baik dari hasil PCR maupun Antigen.

      Aturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Disamping itu, munculnya kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait adanya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat dari penerapan kebijakan tersebut. Namun, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan untuk mencabut persyaratan perjalanan berupa hasil pemeriksaan medis baik Antigen maupun PCR tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi oleh tingkat cakupan Vaksinasi dan Antibodi di Indonesia yang sudah tinggi dengan persentase sebesar 80%. Berdasarkan hasil Survei Nasional, cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama masyarakat Indonesia telah mencapai persentasi sebesar 91%, sedangkan untuk persentase Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua sebesar 71%.

      Dari hasil survei dijelaskan bahwa proteksi Vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap diyakini memiliki risiko lebih kecil ketika terpapar Covid-19 untuk menularkan kepada orang lain. Hal ini dikarenakan adanya proses netralisasi dari Vaksin Covid-19 tersebut. Namun, meskipun telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dengan Dosis Lengkap diharapkan para pelaku perjalanan tidak menjadi lalai dan senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan perjalanan baik dengan menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Comments