Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik pada tanggal 20 maret 2025. Beberapa perubahan yang diusulkan memicu perdebatan tajam, terutama terkait dengan peningkatan peran TNI dalam jabatan sipil dan perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan. Kritik masyarakat pun bermunculan, mengkhawatirkan kembalinya karakteristik pemerintahan otoriter seperti di masa Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan sipil. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah kemungkinan TNI kembali mengisi jabatan-jabatan sipil, termasuk di kementerian, BUMN, dan lembaga negara lainnya. Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan dapat berisiko menimbulkan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan intimidatif terhadap masyarakat sipil, pembatasan kebebasan berpendapat, serta praktik korupsi yang sulit diawasi secara transparan.
Kritik terhadap revisi UU TNI berfokus pada minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya. RUU ini disusun dan dibahas secara tertutup tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Aspirasi rakyat diabaikan, sementara dampaknya sangat besar bagi tatanan pemerintahan sipil. Dengan disahkannya revisi ini, militer dikhawatirkan akan menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan strategis, menggantikan peran aparatur sipil negara yang selama ini bertugas menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Meski ditolak oleh banyak elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI. Hal ini memicu gelombang protes dari mahasiswa, aktivis HAM, hingga masyarakat sipil yang turun ke jalan menyerukan aksi *To9lak RUU TNI*. Salah seorang mahasiswa dalam aksi tersebut menyatakan bahwa revisi UU TNI merupakan upaya terang-terangan pemerintah untuk membatasi hak-hak demokrasi rakyat.
Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 posisi. Jabatan tambahan ini mencakup lembaga strategis seperti BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan BNPP. Selain itu, tugas operasi militer selain perang (OMSP) juga mengalami perluasan. Dari sebelumnya 14 tugas, kini bertambah menjadi 16, dengan memasukkan peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Keterlibatan TNI juga semakin meluas dalam program-program pemerintah, seperti Program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta pengawasan ketahanan pangan nasional. Sejarah mencatat bahwa dominasi militer dalam pemerintahan, seperti pada masa Orde Baru, berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan sipil. Sistem komando yang hierarkis dan top-down dianggap kurang sesuai dalam kebijakan publik yang seharusnya bersifat demokratis dan partisipatif. Aliansi Perempuan Indonesia juga menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI. Mereka menyoroti bagaimana kehadiran militer dalam pemerintahan dapat memperburuk kondisi perempuan, mengingat sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan, seperti kasus Marsinah dan berbagai kasus kekerasan seksual yang tak pernah diusut tuntas. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengecam pengesahan revisi UU TNI, menilai bahwa langkah ini berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan mengancam kebebasan sipil. YLBHI menegaskan bahwa suara rakyat dan Mahkamah Konstitusi yang berkali-kali menegur praktik penyusunan undang-undang yang inkonstitusional tidak lagi dijadikan pedoman oleh pemerintah dan DPR.
Di tengah kilatnya pengesahan revisi UU TNI, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat justru dibiarkan terbengkalai. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sejak 2004, namun hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Akibatnya, pekerja rumah tangga terus mengalami eksploitasi dan kekerasan tanpa perlindungan yang memadai. Hal serupa terjadi pada RUU Masyarakat Adat, yang sejak 2003 terus tertunda meskipun sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari perampasan lahan oleh korporasi dan proyek pembangunan. Sementara itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, juga mengalami stagnasi meskipun Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, nyatanya pembahasannya justru seperti jalan di tempat. Pertanyaannya, mengapa regulasi yang bertujuan mengejar aset hasil kejahatan besar seperti korupsi dan pencucian uang tidak diprioritaskan? Bukankah ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan status quo agar praktik korupsi tetap nyaman tanpa ancaman penyitaan aset?
Ketiga RUU ini memperlihatkan dengan gamblang bagaimana keberpihakan pemerintah dan DPR sebenarnya bekerja. Untuk undang-undang yang membuka ruang lebih besar bagi militer, prosesnya berjalan cepat bak jalan tol bebas hambatan. Tetapi, ketika menyangkut perlindungan buruh, masyarakat adat, dan pemberantasan korupsi, semuanya tiba-tiba macet dan seolah kehilangan prioritas. Ketimpangan ini menunjukkan bagaimana pemerintah dan DPR lebih cepat dalam mengesahkan undang-undang yang memperluas kewenangan militer, sementara regulasi yang bertujuan melindungi rakyat justru dibiarkan tanpa kepastian. Apakah ini menandakan bahwa kepentingan rakyat tidak lagi menjadi prioritas dalam legislasi nasional?
Perubahan dalam UU TNI ini mengundang banyak pertanyaan. Apa urgensi di balik perluasan peran militer dalam ranah sipil? Apakah birokrasi sipil dianggap tidak efisien sehingga membutuhkan intervensi militer? Ataukah ada motif lain yang melatarbelakanginya? Kehadiran militer dalam jabatan sipil serta perluasan kewenangannya berpotensi mengubah wajah demokrasi Indonesia. Jika pemerintah dan DPR benar-benar berpihak pada rakyat, maka mereka seharusnya mempercepat pengesahan RUU yang melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang lebih luas bagi militer dalam pemerintahan. Demokrasi bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Ataukah demokrasi di Indonesia hanya ada di atas kertas, sementara praktik kekuasaan masih dijalankan dengan cara lama?
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250320132516-20-1211101/aliansi-perempuan-indonesia-ikut-aksi-di-dpr-tuntut-batalkan-uu-tni
https://news.detik.com/berita/d-7832602/ylbhi-kecam-keras-pengesahan-ruu-tni-penundukan-sipil?utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=twitter&utm_content=detikcom
https://x.com/ylbhi/status/1902611230453592474?s=46
https://x.com/wandarxn/status/1902031506576683412?t=DIJ0rAuKQx8pNirKCIPEJA&s=19
https://x.com/narasinewsroom/status/1902567975582134718?s=46
Ririn Deswita, Suci Ramadhanti, Ardita Wahyu _ LITBANG




Comments
Post a Comment