Sengketa Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Akan kah dikembalikan oleh MK?


Hangatnya kasus penyelesaian wilayah yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara hingga penyelesaiannya diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata hal serupa juga terjadi antara Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Gambar 1 Kepritoday


Kasus ini terjadi di Pulau Tujuh, yang merupakan pulau dengan letak geografis yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Namun, untuk jarak sebenarnya pulau tersebut lebih dekat ke Kecamatan Belinyu, Bangka dan Parit Tiga Jebus, Bangka Barat. Setelah dikeluarkannya Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2021 terkait Pulau Tujuh yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Kepulauan Riau, hal ini akhirnya menimbulkan ketidakterimaan dari Provinsi Bangka Belitung.


Gambar 2.Bangkapos.com

Sebelum menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Pulau Tujuh telah dikenal menjadi Desa Pekajang yang berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Selatan, yang sebelum adanya Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000. Pernyataan dari Gubernur Bangka Belitung, yang menyatakan letak geografis hingga sosial budaya dari Pulau Tujuh lebih dekat dengan Bangka Belitung daripada Kepulauan Riau. Sehingga, hal ini dirasa menjadi suatu kekeliruan terhadap wilayah tersebut yang dikelola oleh provinsi lain dan bentuk dari pengabaian atas sejarah dan kearifan lokal dari Provinsi Bangka Belitung. Meskipun demikian, telah ditetapkan sejak tahun 2021 hal ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Sehingga Gubernur Bangka Belitung mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan penyelesaian tersebut dengan jalur yang sah dan tetap menjaga perdamaian antar wilayah provinsi.

Berdasarkan informasi dari Garuda Merdeka.ID, saat ini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif dalam mengajukan gugatan. Dalam gugatan tersebut, berisikan dokumen sejarah, peta wilayah beserta data geografis, pertimbangan strategi hingga potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Pulau Tujuh. Staf khusus Gubernur Bangka Belitung bidang Advokasi dan Aparatur Hukum, Kemas Akhmad Tajuddin juga menanggapi isu ini dan dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya menunggu tanggapan yang memuaskan dari Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukan revisi terkait keputusan kode wilayah administratif Kepulauan Tujuh.


Dalam laporan Media Indonesia, disebutkan bahwa upaya ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2016 melalui kajian internal dan pendataan lapangan. Namun penetapan Kemendagri pada tahun 2021 yang menyatakan Pulau Tujuh masuk wilayah administratif Kepulauan Riau dianggap mengabaikan hasil kajian tersebut, sehingga menambah urgensi untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum.


Gugatan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Bangka Belitung yang merasa selama ini diabaikan secara administratif. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan faktor-faktor historis serta kedekatan faktual masyarakat Pulau Tujuh dengan provinsi tersebut. Dalam konteks yang lebih luas, peringatan ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam penetapan wilayah administratif dan perlunya pemerintah pusat menjamin keadilan teritorial bagi seluruh daerah di Indonesia.


Gambar 3. Perkara Newscom

Namun dalam dinamika situasi ini, tidak hanya Bangka Belitung yang menyuarakan klaimnya. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan tanggapan tegas terhadap upaya hukum tersebut. Pernyataan dan langkah hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ini tidak dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Menanggapi rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah Kepri menegaskan bahwa Pulau Tujuh yang juga dikenal sebagai Pulau Pekajang telah secara sah dan legal masuk dalam wilayah administratif mereka. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, menjelaskan bahwa keberadaan Pulau Pekajang di bawah naungan Kabupaten Lingga bukanlah keputusan sepihak atau tanpa dasar, melainkan telah diperkuat oleh berbagai regulasi yang berlaku secara nasional, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.


Lebih lanjut, Kepri juga berpegang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang secara tegas mencantumkan kode wilayah administratif serta koordinat Pulau Pekajang sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Arief juga menyampaikan bahwa Pulau Pekajang selama ini telah dikelola secara administratif oleh Kabupaten Lingga, dengan struktur pemerintahan desa yang berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa pelayanan di pulau tersebut merupakan bukti sah bahwa wilayah itu berada di Provinsi Kepulauan Riau.


Dalam keterangan resminya, Arief menekankan bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang polemik ini ke arah yang menyebabkan konflik antarwilayah. Justru, Pemerintah Kepri terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur hukum yang damai dan konstitusional, asalkan tetap berdasarkan bukti otentik dan hukum positif yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kepri siap menangani gugatan Babel ke Mahkamah Konstitusi, namun tetap mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan aturan.


Sengketa ini cermin menjadi nyata bagaimana batas wilayah administratif masih bisa menjadi sumber kegagalan antar daerah, bahkan setelah puluhan tahun pemekaran provinsi dilakukan. Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang tidak hanya menjadi objek geografis biasa, tetapi telah berkembang menjadi simbol penting bagi dua provinsi dalam hal identitas, sejarah, dan kepentingan strategis. Dengan dua sisi yang sama-sama merasa memiliki dasar yang kuat, kini semua mata pemberitahuan pada Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan secara adil. Harapan masyarakat tergantung pada keputusan yang nantinya tidak hanya mengedepankan legalitas, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan sosial, budaya, dan kepentingan masyarakat lokal.


Referensi:

https://mediaindonesia.com/nusantara/783137/babel-perjuangkan-pulau-tujuh-dengan-25-gugusan-pulau-dikembalikan-kepri

https://garudamerdeka.id/2025/06/18/pemprov-babel-siap-gugat-kepri-di-mk-tuntut-pulau-tujuh-kembali-ke-pangkuan-bangka-belitung/

https://epaper.mediaindonesia.com/detail/babel-siap-tempuh-jalur-hukum-perjuangkan-kepemilikan-pulau-tujuh?

https://bangka.tribunnews.com/2025/06/19/pemprov-bangka-belitung-bentuk-tim-khusus-perjuangan-kembali-pulau-tujuh-masuk-wilayah-babel#google_vignette

https://batam.inews.id/amp/610437/bangka-belitung-gugat-ke-mk-kepri-pulau-pekajang-sudah-milik-kami/2


Penulis: 

Mely Nur Ratman, Widia Novia, Siti Maisaroh, Agatha Cristy, Suci Ramadhanti, Ardita Wahyu( LITBANG).


Comments