Investasi Pendidikan Indonesia Mau di Bawa Kemana?


Dunia pendidikan Indonesia kembali menoreh luka lama. Masa depan akan lahir pengetahuan yang berdampak dimulainya Guru sebagai pengajar utama yang memberikan ilmu tanpa tanda jasa. Perjuangan seorang tenaga pendidik memperkuat jaringan yang bersinergi dalam satu tujuan, inklusivitas dimulai dari tindakan yang membuktikan bahwa mereka punya tanggung jawab melahirkan generasi emas 2045.




Pernyataan Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan menuai kritikan publik yang menyudutkan gaji guru dan dosen yang adil. Perspektif masyarakat menyampaikan atas ucapan tersebut karena guru adalah pelita bangsa dengan energi yang berkorban nyawa sebagai percontohan dipulau pelosok Indonesia, Guru rela badai melewati untuk membahas para pelajar hebat generasi emas. Mereka hadir di tengah keterbatasan, di ruang kelas yang beratap seng bocor, dengan papan tulis retak, dan kursi kayu reyot yang masih digunakan puluhan tahun. Bagaimana mungkin tanggung jawab negara terhadap gaji mereka yang diabaikan?

Di ajang Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 7 Agustus 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa rendahnya gaji guru dan dosen adalah tantangan serius bagi keuangan negara. Ia menggarisbawahi bahwa profesi pendidik sering kali dirasa “tidak dihargai” akibat kehormatan yang tidak mampu. Dari sini timbul pertanyaan: apakah seluruh tanggung jawab keuangan gaji mereka harus jatuh ke APBN, atau bisa juga melibatkan partisipasi masyarakat?.

Kritik keras datang dari berbagai pihak. Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyebut bahwa gagasan menyalurkan pembiayaan gaji pendidik ke pihak non-negara tidak memiliki dasar moral maupun akademik, karena amanat konstitusi jelas menyatakan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly juga menegaskan bahwa pembiayaan gaji guru adalah kewajiban mutlak negara, bukan beban rakyat. Bahkan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Darul 'Ulum, Prof. Afif Hasbullah, menyatakan bahwa pertanyaan tersebut seharusnya tidak perlu muncul karena penjelasannya sudah jelas di Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.



Ironisnya, anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebenarnya mencapai Rp 724,3 triliun atau 20% dari total belanja negara, yang merupakan angka fantastis secara nominal. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, mulai dari KIP Kuliah untuk 1,1 juta siswa, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,4 juta siswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 9,1 juta siswa, BOPTN untuk 197 perguruan tinggi, beasiswa LPDP, hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS untuk 477,7 ribu guru dan sertifikasi 666,9 ribu guru. Namun di lapangan, ribuan guru honorer masih menerima gaji di bawah upah minimum, bahkan ada yang hanya dibayar Rp 300 ribu per bulan.


Dari perspektif hukum tata negara, mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Sri Mulyani menunjukkan ketidakpahaman terhadap konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas mengatur kewajiban negara membiayai pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan dosen. Menurutnya, tidak ada ruang interpretasi yang membolehkan beban itu dialihkan ke masyarakat. Pengamat pendidikan Doni Koesoema juga mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan harus benar-benar memprioritaskan gaji pendidik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan. Fakta bahwa dana besar sudah disediakan namun belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan guru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah investasi pendidikan Indonesia diarahkan untuk membangun kualitas manusia, atau sekadar memenuhi amanat nominal konstitusi?


Jika guru terus berada di garis terdepan tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, cita-cita membentuk generasi emas 2045 bisa berubah menjadi ilusi. Pendidikan bukan sekedar angka dalam APBN, melainkan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Menempatkan guru pada posisi terhormat dan menjamin kelayakan hidup mereka bukan menjadi pilihan melainkan kewajiban konstitusional yang tak bisa ditawar. 


Tidak hanya soal kesejahteraan, terdapat tantangan besar yang dihadapi yaitu, pemerataan distribusi tenaga pendidik dan kualitas pelatihan berkelanjutan. Dengan anggaran pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun atau 20 % dari total belanja negara yang telah disiapkan dalam APBN 2025, apakah momentum ini benar-benar akan dijadikan jalan masuk untuk mendudukkan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas utama? Bukan sekadar menambah anggaran semata yang dibutuhkan, melainkan transparansi, penyaluran efisien, dan reformasi struktur hukum pendidikan yang memastikan anggaran itu menyentuh mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan. 




Kritik juga menyasar mengenai efektivitas penggunaan anggaran di mana banyak anggaran pendidikan dianggap bocor atau tidak tepat sasaran. Pertanyaan besar juga menyoroti mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang mana banyak anggaran pendidikan dianggap bocor atau tidak tepat sasaran. Dalam hal ini tantangannya bukan soal penambahan anggaran, tapi soal bagaimana memastikan 20 % itu berhasil dan memberi keadilan bagi tenaga pendidik lintas wilayah.Anggota Komisi X DPR juga menyoroti kerentanan distribusi dana guru honorer yang banyak dan bahkan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan mendesak untuk segera merevisi Undang-Undang Sisdiknas agar alokasi langsung kementrian menjangkau pendidikan dasar, menengah, agar efisiensi dan keadilan bayar guru bisa berjalan lebih baik.


Sumber:

 https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Obz5rwlN-profesi-pendidik-tidak-dihargai-di-indonesia-sri-mulyani-akui-realita-kecilnya-gaji-guru-dan-dosen

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8049286/gaji-guru-dosen-kecil-sri-mulyani-apakah-semua-harus-dari-uang-negara

 https://www.suara.com/news/2025/08/08/184526/sri-mulyani-buka-opsi-gaji-guru-tak-ditanggung-negara-ekonom-pernyataan-tak-bermoral

 https://www.dailynotif.com/pendidikan/87715695943/dpr-sentil-sri-mulyani-gaji-guru-itu-tanggung-jawab-negara-bukan-rakyat

 https://menaramadinah.com/101769/menanggapi-pertanyaan-sri-mulyani-tentang-gaji-guru-dosen-prof-afif-pertanyaan-itu-sudah-dijawab-konstitusi.html

 https://www.melintas.id/pendidikan/346411502/sri-mulyani-tegaskan-gaji-guru-dosen-rendah-jadi-tantangan-apbn-2025-apakah-hanya-negara-yang-bertanggung-jawab

https://nasional.kontan.co.id/news/pernyataan-sri-mulyani-viral-soal-gaji-guru-permasalahan-ada-di-pemda

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/11/16200011/sri-mulyani-dinilai-tak-paham-konstitusi-usai-singgung-gaji-guru-dan-dosen

⁠https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8050411/sri-mulyani-buka-suara-soal-gaji-guru-dosen-kecil

 ⁠https://mediaindonesia.com/humaniora/769716/anggaran-pendidikan-yang-tepat-sasaran-Tingkatkan-kesejahteraan-guru

⁠https://nasional.kontan.co.id/news/pernyataan-sri-mulyani-viral-soal-gaji-guru-permasalahan-ada-di-pemda


Penulis: Ririn Deswita, Mely Nur Ratman, Siti Maisaroh , Ardita Wahyu_ LITBANG

Comments