RKUHAP: Penolakan Keras Fraksi yang Disetujui oleh DPR


Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada tanggal 18 November 2025. Pengesahan ini merupakan langkah besar karena KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi modern. Pemerintah dan DPR beralasan bahwa revisi ini penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP Baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Banyak pihak menilai bahwa revisi KUHAP sebenarnya memang dibutuhkan, terutama melihat dinamika kejahatan modern seperti kejahatan siber, perdagangan data, dan tindak pidana lintas negara. Namun, kebutuhan akan pembaruan ini justru bertolak belakang dengan cara pemerintah dan DPR melakukan proses politiknya. Alhasil, alih-alih mendapat apresiasi publik, revisi ini justru memicu gelombang penolakan yang semakin membesar.




Namun, kritik muncul dari kelompok HAM dan organisasi masyarakat sipil yang menilai proses legislasi berlangsung tergesa-gesa dan minim transparansi. Kelompok HAM dan masyarakat sipil mengkritik keras proses legislasi yang dianggap berjalan terburu-buru dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Menurut Amnesty International, draf final undang-undang baru diunggah kurang dari 24 jam sebelum rapat paripurna sehingga praktis tidak memberi waktu untuk masukan yang mendalam. Kritik ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga berkaitan dengan substansi pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan warga negara.


Pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran yang serius terhadap pemenuhan HAM. Dalam pengesahan RKUHAP dinilai terdapat risiko terhadap perlindungan tersangka, saksi, dan akses bantuan hukum, terutama karena beberapa pasal memberikan kewenangan luas kepada penyidik tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Terdapat aturan baru mengenai metode penyidikan seperti penyamaran, pembelian terselubung, serta pelaksanaan pengawasan yang menuai kritik. Sejumlah koalisi masyarakat sipil menilai ketentuan tersebut rawan disalahgunakan jika tidak disertai batasan tindak pidana yang jelas dan persetujuan hakim.


Substansi revisi KUHAP pun sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai. Bahkan, KUHAP yang disahkan menentukan pemenuhan hak atas bantuan hukum berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal, akses atas bantuan hukum—baik di praperadilan, penahanan, maupun investigasi—merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil. Di sisi lain, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, sehingga memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025. Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial).



Di tengah gelombang kritik itu, DPR melalui Komisi III mencoba menjawab kekhawatiran masyarakat. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa tuduhan “kelebihan kewenangan polisi” adalah hoaks dan menegaskan bahwa revisi justru memperkuat perlindungan warga. Ia menyebutkan bahwa penangkapan kini memerlukan dua alat bukti dan penahanan hanya bisa dilakukan dalam kondisi yang lebih objektif dibanding KUHAP lama. Ia juga menegaskan bahwa izin hakim tetap diperlukan dalam banyak tindakan paksa dan bahwa kontrol terhadap penyidikan akan semakin dimatangkan. Dalam konferensi pers sebelum pengesahan, Komisi III menjelaskan beberapa isu seperti penyadapan dan penyitaan serta berargumen bahwa mekanisme kontrol tetap ada.


Meski begitu, kritik dari Komnas HAM tidak bisa diabaikan. Mereka menghargai niat DPR untuk memodernisasi KUHAP, tetapi mendesak agar reformasi dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara memperkuat kewenangan penegak hukum dan melindungi hak asasi warga. Komnas HAM mengingatkan bahwa tanpa akuntabilitas dan transparansi yang kuat, revisi ini bisa memperkuat dominasi aparat dan melemahkan hak warga atas peradilan yang adil. Tekanan terhadap DPR dan pemerintah pun terus meningkat agar membuka kembali dialog dengan publik dan meninjau sejumlah pasal krusial yang berisiko disalahgunakan.


Komnas HAM mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana seharusnya tidak hanya memperkuat aparat, tetapi juga memastikan perlindungan bagi warga. Tanpa keseimbangan itu, revisi ini dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan di lapangan. Jika disahkan dan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa revisi atau masa transisi yang memadai, banyak pihak memperingatkan bahwa KUHAP baru bisa menimbulkan ketegangan hukum dan sosial. Alih-alih menjadi instrumen pembaruan, UU ini bisa memperlebar kesenjangan keadilan dan memberi lebih partisipatif dan akuntabel.



Sumber:

https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ancaman-nyata-terhadap-ham-segera-batalkan-rkuhap-yang-disahkan-dpr/11/2025/

https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/koalisi-ruu-kuhap-gagal-perbaiki-masalah-besar-polisi-dan-peradilan-pidana-hentikan-tuduhan-hoax-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/11/2025/

https://en.antaranews.com/news/392405/prabowo-approves-criminal-procedure-code-bill-ratification-into-law

 https://en.antaranews.com/news/367441/komnas-ham-stresses-human-rights-in-kuhap-revision

https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8216220/rkuhap-disahkan-komisi-iii-dpr-pastikan-99-9-masukan-warga-sipil

https://news.detik.com/berita/d-8216064/ketua-komisi-iii-dpr-luruskan-4-hoaks-soal-peran-polisi-di-kuhap-baru

https://heidoh.com/indonesia/amnesty-urges-revocation-of-indonesia-s-newly-passed-kuhap-revision-amid-human-rights-concerns

https://statik.tempo.co/data/2025/11/18/id_14492020/1442020_720.jpg

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251120131544-12-1297492/mengkritisi-pasal-krusial-kuhap-baru-benarkah-semua-bisa-kena


Penulis: Ririn Deswita,Mely Nur,Ardita Wahyu, Suci Ramadhanti, Widia Novia_ LITBANG

Comments