Antara Kewenangan dan Kemanusiaan: Kematian Pelajar 14 Tahun di Tual dan Sorotan terhadap Oknum Brimob
Peristiwa tragis kembali terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Februari 2026, ketika seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku. Tragedi ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga megguncang kesadaran publik tentang batas kewenangan aparat, perlindungan anak, serta komitmen negara terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini segera menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban merupakan anak di bawah umur. Masyarakat pun mempertanyakan: Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru diduga melakukan kekerasan fatal?
Korban yang merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) Arianto Tawakal, yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya. Ketika melintas di jalan tersebut, mereka diduga dihentikan oleh angota Brimob berinisial Bripda MS. Berdasarkan pengakuan keluarga dan saksi, Bripda MS diduga memukul kepala korban meggunakan helm taktis, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Akibat beturan keras di kepala tersebut, AT terjatuh diaspal lalu mengalami luka serius dan langsung dilarikan kerumah sakit. Namun, nyawa AT hanya bertahan sekitar 6 jam dari kejadian naas tersebut.
Pihak keluarga meminta transparasi hukum dari kejadian tersebut, Polres Tual kemudian menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Walaupun pelaku sempat menyangkal hal tersebut, keterangan korban dan saksi memperkuat tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak di bawah umur. Polri menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan akutabel. Komisi Nasionnal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan dan langsung melakukan pemantauan. Komnas HAM menegaskan bahwa proses hukum pidana harus dijalankan secara transparan demi mencegah impunitas serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Sementara komini perlindungan anak indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran konstitusi. KPSI mendesak penegak hukum untuk menetapkan pasal pemberatan mengingat korban masih di bawah umur dan meninggal dunia akibat kekerasan. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
"Apakah ini murni kesalahan individu, atau lemahnya sistematis dalam tubuh aparat penegak hukum?"
Tragedi meninggalnya Arianto Tawakal mendapat perhatian luas masyarakat dan menggemakan perdebatan tentang penegakan profesionalisme aparat serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Berita ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan aparat penegak hukum.
Sumber:
https://m.antaranews.com/berita/5435154/komnas-ham-segera-turun-usut-kasus-brimob-aniaya-anak-di-tual
https://m.antaranews.com/berita/5433138/kpai-sebut-brimob-aniaya-anak-hingga-tewas-di-tual-langgar-konstitusi
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8369245/tampang-bripda-ms-oknum-brimob-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual
https://www.kompas.tv/nasional/652106/kasus-dugaan-anggota-brimob-aniaya-pelajar-mts-di-tual-maluku-ini-kata-orang-tua-korban-borgol
Penulis: Nurhanida Fianti dan Astrid Mandasari_LITBANG
Comments
Post a Comment