Kasus Tragis Anak di Sukabumi: Masyarakat Menuntut Pembenahan Sistem Perlindungan Anak.

Insiden menyedihkan yang menimpa Nizam Syafei (12 tahun) di Kabupaten Sukabumi menyita perhatian masyarakat Indonesia di seluruh negeri pada akhir Februari 2026.



Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tiri hingga menyebabkan korban tewas bukan hanya mengundang duka cita, tetapi juga menyebabkan protes keras dari masyarakat mengenai kesiapan sistem perlindungan anak di tanah air. Pada tanggal 19 Februari 2026, Nizam dievakuasi ke rumah sakit di Sukabumi dalam kondisi buruk dengan berbagai luka di tubuhnya, meliputi luka bakar dan bekas pukulan. Ia akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Semasa hidupnya, rekaman video yang dibuat di rumah sakit menunjukkan bahwa saat ditanyakan siapa yang menyebabkan luka-lukanya, Nizam menunjuk ke arah ibu tirinya dan mengucapkan "ibu" sebelum akhirnya meninggal. Saat ini, pihak kepolisian di Sukabumi tengah mengusut kasus kekerasan yang dialami korban, meliputi luka bakar, tanda-tanda kekerasan fisik, serta dugaan pemaksaan konsumsi air panas. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mencari kebenaran atas kasus pilu ini.

Respons terhadap peristiwa ini tidak hanya datang dari warga sipil, tetapi juga dari para politisi dan instansi pemerintah. Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, dengan keras menyalahkan tindakan yang menyebabkan kematian anak tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku dapat dituntut berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sikap keras ini dari kalangan legislatif menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap anak di Indonesia telah menjadi topik prioritas di tingkat nasional. Kondisi ini juga membuka ruang bagi diskusi publik mengenai perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak.

Di samping legislatif, pemerintah juga memberikan perhatian pada kasus ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah memberikan atensi serius, meliputi koordinasi tindakan lanjutan atasiden kekerasan ini serta rencana ins pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Dalam keterangan resmi kementerian, ditekankan bahwa penerapan pola asuh yang sehat dan peningkatan pemahaman seluruh masyarakat mengenai hak anak harus digalakkan, tanpa memandang status hubungan (baik anak kandung maupun anak tiri).


Peristiwa ini memancing kritik masyarakat secara lebih luas terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. Banyak pihak beranggapan bahwa meskipun regulasi yang memadai telah ada, implementasi dan pemantauan di lapangan seringkali belum optimal. Kasus ini membuktikan bahwa penanganan dan respons terhadap dugaan kekerasan masih perlu diperbaiki. Mekanisme pelaporan perlu lebih mudah digunakan, respons harus cepat dan tegas, serta kampanye edukasi tentang pengasuhan non-violent perlu terus digencarkan.

Para praktisi hukum bahkan menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistemik dalam melindungi anak dari kekerasan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal. Pendapat masyarakat di media sosial dan kolom diskusi di berbagai portal berita menunjukkan kekhawatiran banyak orang bahwa kekerasan terhadap anak sering kali tidak terdeteksi sejak dini, dan masyarakat berharap pendekatan pencegahan serta edukasi keluarga menjadi prioritas. Selain itu, kejadian memilukan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar sistem perlindungan anak di Indonesia lebih responsif dan mampu mencegah kejadian serupa di masa depan. Perlindungan anak bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab aktif masyarakat dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap anak.

Kasus kekerasan terhadap anak yang kini menjadi sorotan publik dan penegak hukum ini bukan sekadar angka statistik, tetapi juga mengajak semua pihak untuk berkontemplasi bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, institusi hukum, masyarakat, dan keluarga. Insiden tragis di Sukabumi ini diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan nyata dalam sistem perlindungan anak di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran seluruh komponen masyarakat.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib, dan kita berharap keadilan dapat ditegakkan untuk Nizam dan keluarga yang ditinggalkannya.



Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8367387/komisi-iii-dpr-kawal-kasus-bocah-sukabumi-tewas-diduga-dianiaya-ibu-tiri/amp 

https://www.antaranews.com/berita/5435570/menteri-pppa-soroti-ibu-tiri-terduga-kasus-kekerasan-anak-di-sukabumi 

https://fajar.co.id/ibu-tiri-bantah-tuduhan-netizen-polisi-dalami-luka-bakar-dan-lebam-di-tubuh-nizam 

https://www.suarakarya.id/hukum/26016770299/tragedi-penganiayaan-bocah-sukabumi-prof-henry-indraguna-tekankan-restoratif-agar-tak-terus-terulang 

https://e.vnexpress.net/news/life/trend/indonesian-boy-12-points-to-stepmother-before-dying-amid-abuse-allegations-5044077.html?utm_source=


Penulis: Shakila Zahra Devy, Mikha Kristi & Rahmawati_ LITBANG

Comments