Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menarik perhatian nasional pada pertengahan April 2026, khususnya setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa tersebar luas di platform X (Twitter) pada 12 April 2026. Isi obrolan tersebut memuat komentar bernuansa seksual yang vulgar, seperti candaan cabul tidak pantas, objektifikasi terhadap mahasiswi dan dosen perempuan, serta penggunaan istilah yang menormalisasi kekerasan seksual. Meskipun terjadi di ruang digital yang sering dianggap "bebas", bentuk pelecehan nonfisik ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial serius bagi korban, serta membuka diskusi krusial tentang batas antara guyonan dan pelecehan di kalangan mahasiswa perguruan tinggi ternama.
Respons kampus langsung dan tegas: Pada 13-14 April 2026, Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melakukan penelusuran awal, mengidentifikasi pelaku, serta memanggil dan memeriksa sejumlah mahasiswa terkait proses yang berlangsung panjang dari sore hingga dini hari dengan dinamika kehadiran yang menantang. Langkah lanjutan mencakup penonaktifan sementara status akademik pelaku, sidang etik internal, pemberian sanksi organisasi, dan pendampingan bagi korban, sesuai prinsip zero tolerance. Hingga kini, investigasi masih berjalan untuk menentukan sanksi final, termasuk kemungkinan drop out, dengan komitmen transparansi dan keadilan dari pihak institusi.
Secara hukum, tindakan ini tidak dibenarkan sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut mengklasifikasikan ucapan atau tindakan bermuatan seksual yang merendahkan sebagai pelanggaran, bahkan di ruang digital. Reaksi masyarakat luas, dengan kritik terhadap normalisasi misogini dan relasi kuasa di kampus, tuntutan sanksi lebih tegas, serta dorongan penguatan edukasi etika komunikasi dan kesetaraan gender oleh media nasional. Secara kritis, langkah cepat UI layak diapresiasi, sanksi sementara memicu pertanyaan soal efektivitas jera dan keberpihakan pada korban dilema antara prosedur administratif dan etika moral yang menekankan perlunya perubahan budaya komunikasi sehat untuk mencegah pengulangan.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tak selalu fisik, melainkan bisa merajalela di dunia digital, sehingga institusi pendidikan wajib memprioritaskan martabat manusia melalui pencegahan berkelanjutan.
Sumber:
Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI Dipecat dari IKM Terancam Sanksi Kampus https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8442706/dugaan-pelecehan-oleh-16-mahasiswa-fh-ui-dipecat-dari-ikm-terancam-sanksi-kampus
6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/14/141500565/6-fakta-kasus-pelecehan-seksual-oleh-16-mahasiswa-fh-ui
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/14/123000465/awal-mula-terungkapnya-kasus-pelecehan-seksual-mahasiswa-fh-ui
Kasus Pelecehan Verbal FH UI, MUI: Pendidikan Harus Diimbangi Moral https://www.nu.or.id/nasional/kasus-pelecehan-verbal-fh-ui-mui-pendidikan-harus-diimbangi-moral-V6EXd
UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Grup Chat FH https://news.detik.com/berita/d-8446503/ui-bekukan-status-16-mahasiswa-terduga-pelecehan-seksual-group-chat-fh
UI Siapkan Sanksi Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH, Termasuk DO https://news.detik.com/berita/d-8443245/ui-siapkan-sanksi-kasus-grup-chat-pelecehan-seksual-mahasiswa-fh-ui-termasuk-do
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260416094402-12-1348547/status-akademik-16-mahasiswa-fh-ui-terduga-chat-mesum-dinonaktifkan
Penulis: Shakila Zahra Devy, Mikha Kristi, & Rahmawati_ LITBANG
Comments
Post a Comment