Penganiayaan dan Penelantaran terhadap Anak di DaycareLittle Aresha Yogyakarta: Kronologi dan Pelajaran Penting bagi Orang Tua


Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha,Yogyakarta, menjadi sorotan tajam publik yang dilaporkan oleh mantan karyawan yayasan ke Polresta Yogyakarta.Hal ini dilaporkan karena adanya dugaan tindakan yang tidak manusiawi kepada anak-anak yang dilakukan oleh pengasuh Daycare Little Aresha  tersebut. 

Tindakan yang telah dilaporkan kini telah ditindaklanjuti oleh polisi dan segera menggerebek lokasi tempat penitipan anak tersebut yang berlokasi di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo pada Jum’at (24/04). Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari Kepala yayasan Daycare Little Aresha, kepala sekolah  dan 11 orang pengasuh pada Minggu (26/04). Motif dari tindakan kekerasan tersebut belum pasti. Namun,berdasarkan pengakuan para tersangka, dalih di balik tindakan ini karena keterbatasan tenaga pengasuh yang tidak sebanding dengan jumlah anak yang dititipkan.

“Kalau dari keterangan dari pelaku ya, karena mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang, miss itu menangani untuk sampai dua puluh orang” ujar  Riski Adrian 

Hal inilah yang mengakibatkan para staf pengasuh kewalahan dalam mengurus,sehingga para pengasuh tersebut diperintahkan untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak-anak yang di titipkan  dan polisi juga mengungkapkan bahwa yayasan dan kepala sekolah  Daycare Little Aresha yang diduga menjadi orang yang menginstruksikan kepada para staf pengasuh untuk melakukan tindakan tersebut. Praktik kekerasan ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara  terus menerus sejak tahun-tahun yang sebelumnya,para pengasuh juga mengaku bahwasanya kekerasan tersebut memang sudah diwariskan oleh senior yang dulu berkerja di Daycare Little Aresha  tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap ketiga anak lalu hasil visum tersebut menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi. Sebagaimana, yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Pasal 466 KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana umum atau jika  pengurus yayasan melakukan penganiayaan fisik ataupun mental terhadap orang di bawah asuhannya maka dapat dijerat oleh pasal ini.Dalam kasus ini salah satu orang tua korban,Noorman  Windarto  yang sudah mempercayakan anak nya untuk di titipkan di Daycare Little Aresha  selama hampir empat tahun yang tidak menyangka bahwa bakal terjadi penganiayaan seperti ini dan  meminta pertanggung jawaban penuh terhadap hal ini  sesuai dengan Hukum yang berlaku.Sebagaimana,yang telah diatur dalam Pasal 118 dan 119 KUHP Nasional  yang mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi salah satunya adalah yayasan yaitu jika pengurus yayasan melakukan kekerasan,yayasan sebagai institusi dapat diminta pertanggungjawaban pidana,yang biasanya berupa pidana denda.

 Bagi orang tua, kasus ini menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua perlu memastikan daycare memiliki izin resmi, jumlah pengasuh yang cukup, lingkungan yang aman dan bersih, serta komunikasi yang terbuka dengan pihak pengelola.Pada akhirnya, kasus Daycare Little Aresha menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak harus diperketat. Daycare seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut atau trauma. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, pengelola daycare, masyarakat, dan pemerintah.

Sumber:

Detik Jogja. “7 Fakta Ngeri Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja.” https://www.detik.com/jogja/berita/d-8464286/7-fakta-ngeri-kasus-kekerasan-anak-daycare-little-aresha-jogja

Tempo. “Kekerasan di Daycare Little Aresha, 13 Orang Jadi Tersangka.” https://www.tempo.co/hukum/kekerasan-di-daycare-little-aresha-13-orang-jadi-tersangka-2131786

CNN Indonesia. “Fakta Terbaru Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260428063823-12-1352811/fakta-terbaru-kasus-kekerasan-anak-di-daycare-little-aresh

Pemerintah Kota Yogyakarta. “Pemkot Yogya Berikan Pendampingan Korban Little Aresha, Bakal Periksa Semua Day Care.” https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/48145/pemkot-yogya-berikan-pendampingan-korban-little-aresha-bakal-periksa-semua-day-care-2026-04-26

Detik Jogja. “Psikolog-Dokter Anak Dikerahkan Dampingi Korban Daycare Little Aresha Jogja.” https://www.detik.com/jogja/berita/d-8466896/psikolog-dokter-anak-dikerahkan-dampingi-korban-daycare-little-aresha-jogja

Polisi DIY “Kekerasan Anak di Daycare Diduga Berlangsung Lama dan Terstruktur” https://www.babelinsight.id/polda-diy-tangkap-13-tersangka-kasus-kekerasan-anak-di-daycare

Penulis:Cahaya & Astrid mandasari_Litbang 

Comments