Pulau Numbing yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah rencana pengerukan dan penambangan pasir laut menimbulkan protes besar dari masyarakat pesisir. Protes ini dipicu karena para nelayan merasa khawatir bahwa operasi penambangan pasir laut akan merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Penolakan pertama muncul pada 30 Maret 2026. Saat itu, para nelayan pulau Numbing mendatangi DPRD Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengungkapkan ketidakpuasan terhadap proses AMDAL yang dinilai dilaksanakan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh. Para nelayan juga berpendapat bahwa keputusan mengenai pengerukan pasir laut diambil tanpa memperhatikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Aksi penolakan semakin meluas pada 12–16 April 2026. Gerakan masyarakat tersebut mendapat dukungan dari sekitar 9.000 nelayan yang berasal dari Pulau Numbing, Mantang, Kelong, hingga Pulau Air Glubi. Organisasi nelayan seperti KNTI turut mendukung penolakan terhadap pengerukan pasir laut di kawasan tersebut.
Seorang warga Pulau Numbing, Rudy, menekankan bahwa pengerukan pasir laut dapat mengancam ekosistem perairan yang menjadi sumber utama penghidupan nelayan.
“Lebih dari 9.000 nelayan akan terkena dampak, baik dari Pulau Numbing, Mantang, Kelong, hingga Pulau Air Glubi, jika pengerukan ini dilaksanakan,” ungkap Rudy pada 12 April 2026.
Menurut masyarakat, dampak pengerukan pasir laut tidak hanya berkaitan dengan pengambilan material dari dasar laut, tetapi juga ancaman bagi habitat ikan, menyebabkan air laut menjadi keruh, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, masyarakat khawatir bahwa perekonomian di kawasan pesisir akan mengalami dampak serius.
Di tengah penolakan warga, muncul informasi mengenai pembagian kompensasi kepada sebagian masyarakat. Hal ini memicu keresahan baru karena warga menduga perusahaan telah mulai melakukan aktivitas di lapangan.
“Kemungkinan perusahaan sudah beroperasi. Karena sudah ada pencairan kompensasi, Rp1,8 juta untuk nelayan yang mendukung dan Rp1,2 juta untuk warga umum,” jelas Rudy.
Menanggapi laporan masyarakat, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan nelayan, perusahaan, dan instansi terkait.
“Kami akan memanggil semua pihak agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Wahyu Wahyudin.
Pada 17 April 2026, perwakilan nelayan resmi mengikuti RDP bersama Komisi II DPRD Kepri. Dalam rapat tersebut, masyarakat meminta pemerintah menghentikan aktivitas sedimentasi sebelum ada kejelasan terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Gelombang protes terus berlanjut hingga 12 Mei 2026, ketika ratusan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau. Massa menuntut pencabutan izin kapal isap pasir laut karena dinilai mengancam kehidupan masyarakat pesisir dan merusak laut di wilayah Bintan.
Kasus Pulau Numbing kemudian mendapat perhatian nasional pada 14–20 Mei 2026. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi terdapat 13 perusahaan yang telah mengantongi konsesi sedimentasi pasir laut. Namun, izin operasional akhir disebut masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat.
Penolakan tambang pasir laut di Pulau Numbing bukan sekadar aksi demonstrasi biasa, tetapi bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan laut dan kehidupan nelayan. Mulai dari laporan ke DPRD pada 30 Maret 2026, dukungan ribuan nelayan se-Bintan, RDP bersama DPRD Kepri, hingga aksi besar di Kantor Gubernur Kepri, semuanya menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar menolak aktivitas sedimentasi pasir laut yang dianggap berisiko merusak ekosistem perairan.
Penduduk khawatir kapal penyedot pasir akan membuat perairan keruh, mengganggu tempat tinggal ikan, dan menurunkan jumlah ikan tangkapan para nelayan. Bahkan lebih dari 9.000 nelayan dari Pulau Numbing, Mantang, Kelong, hingga Pulau Air Glubi disebut dapat terpengaruh jika pengerukan pasir terus berlanjut. Di sisi lain, pemberian santunan kepada sebagian penduduk juga menciptakan kegelisahan baru di kalangan masyarakat.
Sampai pertengahan Mei 2026, persoalan ini terus menjadi perhatian publik dan pemerintah. Pemerintah pun diminta memikirkan ulang izin operasi perusahaan supaya tidak merugikan masyarakat pantai. Bagi penduduk Pulau Numbing, laut bukan sekadar wilayah perairan atau area pembangunan, tetapi sumber penghidupan yang perlu dilestarikan untuk keturunan kelak. Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial sebelum menerbitkan izin operasional.
Sumber:
ANTARA News Kepri. (n.d.). Diakses pada 25 Mei 2026, dari https://kepri.antaranews.com
Ulasan.co. (n.d.). Diakses pada 27 Mei 2026, dari https://ulasan.co
GO TV News. (n.d.). Diakses pada 26 Mei 2026, dari https://gotvnews.co.id
Meja Redaksi. (n.d.). Diakses pada 29 Mei 2026, dari https://mejaredaksi.co.id
Jawa Pos. (n.d.). Diakses pada 25 Mei 2026, dari https://www.jawapos.com
Sijori Today. (n.d.). Diakses pada 28 Mei 2026, dari https://sijoritoday.com
Harian Kepri. (n.d.). Diakses pada 27 Mei 2026, dari https://hariankepri.com
Delta Kepri. (n.d.). Diakses pada 26 Mei 2026, dari https://deltakepri.co.id
Batam Pos. (n.d.). Diakses pada 29 Mei 2026, dari https://batampos.id
Polri. (n.d.). Diakses pada 28 Mei 2026, dari https://www.polri.go.id
Penulis: Astrid Mandasari dan Mikha Kristi_LITBANG


Comments
Post a Comment